Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, di Mahan Agung
Bandar Lampung – Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, di Mahan Agung, Jumat (3/5/2024).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut terkait fasilitas kepada Petani Pengguna Kartu Petani Berjaya (KPB) untuk mendapatkan Pupuk Urea Non Subsidi.
Provinsi Lampung merupakan salah satu Lumbung Pangan Nasional, saat ini Lampung menduduki peringkat ke-5 Nasional dalam hal produksi padi, dibawah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Untuk meningkatkan produksi pangan, salah satu faktor produksi utama adalah pupuk. Gubernur Arinal mengatakan bahwa Pemerintah harus bisa menjamin pupuk memenuhi prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.
Berdasarkan data e-RDKK, jumlah NIK Petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk sejumlah 677.957 NIK dimana total kebutuhan pupuknya adalah sebesar 1.043.405 ton, terdiri dari Urea 387.240 ton, NPK 631.883 ton dan NPK Formula Khusus (untuk kakao) 24.282 ton.
Guna memenuhi kebutuhan pupuk tersebut, Pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi. Pada Tahun 2024 ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi (HET) Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 tanggal 22 April 2024, alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung menjadi: Urea 349.531 ton, NPK396.891 ton, NPF FK 24.282 ton dan Organik 33.016 ton.
Alokasi tersebut sudah memenuhi 90% untuk urea, 63% untuk NPK dan 100% untuk NPK Formula Khusus dari kebutuhan petani di Provinsi Lampung berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2024. (Jaz)
Posting Komentar