News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Korupsi Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tulang Bawang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tulang Bawang Ditetapkan Sebagai Tersangka


Tulangbawang- Kejaksaan Negeri  Tulang Bawang tetapkan Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan menjadi tersangka, Kamis (3/10/2024). 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita mengatakan tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelaksanaan pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2022/2023.

"Penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala," kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

Lebih lanjut, Dennie Sagita mengatakan, 
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait. 

Dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA.2022 s/d 2023, berdasarkan penghitungan auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah). 

"Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark-up tersangka tersebut.

Dalam hal ini tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.(Mr)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar