News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Tubaba dengan Kajari Tubaba Saksikan Pemusnahan 20 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pemkab Tubaba dengan Kajari Tubaba Saksikan Pemusnahan 20 Barang Bukti Tindak Pidana Umum



PANARAGAN - Pemkab Tulang Bawang Barat menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat propinsi Lampung.

diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Untung Budiono, S.Sos., M.H, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut.

Pemusnahan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dari 20 kasus kejahatan pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Tubaba, kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Kamis (24/10/2024).

Dalam sambutannya Kajari yang di sampaikan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum.

"Selain itu Kejaksaan juga merupakan executive ambtenaar atau satu - satunya instansi pelaksana putusan pidana. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan Undang - Undang," jelas Gatra Yudha Pramana.

Menurutnya, eksekusi merupakan mata rantai didalam penegakan hukum dan keadilan yang sangat menentukan citra dan wibawa serta kepastian hukum. 

Kegiatan tersebut jg merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan, yang telah diatur dalam pasal 270 KUHP, Pasal 30 UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan barang bukti. 

Juga dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnakan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga barang- barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan," tambahnya.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R ) bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan periode Oktober 2024, sebanyak 20 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, antara lain : 

- 14 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu 2,545 gram dan obat-obatan sebanyak 95 butir.
- 4 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 28 helai.
- 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) handphone dengan 14 buah dan barang bukti sajam/ senpi/ alat kejahatan 1 buah.

"Pemusnahan Barang Bukti ini juga sebagai realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas. Semoga dengan dimulainya acara ini dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabel untuk Tubaba yang lebih baik," pungkasnya.

Tampak hadir Dandim 0412/LU yang diwakili oleh Kasdim 0412/LU, Sekretaris DPRD Tubaba, Kadis Kominfo Tubaba, Kasat Pol PP Tubaba, Kasat Reskrim Polres Tubaba, Kasat Narkoba Polres Tubaba, Perwakilan PN Menggala, Kepala Rutan Menggala diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Rutan, Kasi Pidum, Kasis Pidsus dan staf Kejari Tubaba. (Jaz)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar