Pj. Gubernur Samsudin Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH RI, Tegaskan Pentingnya Mematuhi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
LAMPUNG TENGAH ----- Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI di Ballroom BBC Hotel Bandar Jaya, Lampung Tengah, Minggu (3/11/2024).
Pada kesempatan itu, Samsudin menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji adalah suatu keharusan sehingga calon jamaah haji mendapatkan haknya dan merasa aman sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menjadi landasan bagi pengelolaan dana haji di Indonesia.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Samsudin mengapresiasi BPKH RI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan dana haji yang aman, transparan dan akuntabel.
Samsudin menuturkan bahwa ibadah haji adalah ibadah yang sangat istimewa dan menjadi harapan bagi setiap umat Islam dan pengelolaan keuangan haji memegang peranan yang sangat penting.
Samsudin juga menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur dengan jelas tentang bagaimana dana haji harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada calon jamaah haji.
"Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk memahami isi undang-undang ini agar pengelolaan dana haji dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan," ujarnya.
Samsudin menuturkan bahwa peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji juga tidak kalah penting.
Sebagai pemimpin di tingkat daerah, ia menyampaikan bahwa dirinya dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji melalui berbagai kebijakan dan program.
Saperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah melakukan berbagai peran untuk mendukung pelaksaan haji, diantaranya :
1. Membentuk Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi yang beranggotakan Kepolisian, Korem, Bea Cukai, Keimigrasian, Angkasa Pura, AirNav, Kementerian Agama, Dinas Perhubungan, Pol.PP, Dinas Kesehatan dan Biro Kesejahteraan Rakyat.
2. Fasilitasi Angkutan Udara dan Darat di Bandara Raden Inten II sebagai Embarkasi Antara.
3. Fasilitasi sarana prasarana kelengkapan Bandara Raden Intan II yang pelayanannya dialihkan ke Asrama Haji seperti Penyediaan X-Ray, Pagar Barikade daerah steril, Pemeriksaan tugas keimigrasian, Bea Cukai terkait barang bawaan jamaah.
4. Mengusulkan Petugas Haji Daerah (PHD) dalam membantu Petugas Kloter.
Samsudin mengatakan bahwa pada tahun lalu pelaksaan haji Provinsi Lampung berjalan dengan baik dan sukses.
"Tentu ini menjadi sebuah upaya yang harus kita lakukan terus bagi pemerintah untuk melayani pelaksaan ibadah haji disetiap provinsi," ujarnya.
Ia berharap kedepan akan tersedia penerbangan langsung ke Mekkah dari Bandara Raden Inten II.
Samsudin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam menciptakan sistem pengelolaan dana haji yang lebih efektif.
Sementara itu, Executive Board/Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga, Investasi Emas, Analisis Portofolio, Penyelesaian Transaksi dan Penempatan Indra Gunawan mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat Lampung Tengah tentang pengelolaan dana haji.
Menurutnya, Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah dengan jamaah haji terbanyak setiap tahunnya.
Ia berharap jamaah haji Indonesia khususnya Provinsi Lampung menjadi jamaah yang kuat, sehat dan melesat di dunia dan akhirat.(Jaz)
Posting Komentar