Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Tahan HY Atas Dugaan Korupsi
photo.ist kejaksaan Negeri TubabaPanaragan - Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2022 pada Dinas Koperindag Kabupaten Tuang Bawang Barat, Rabu (11/12/2024).
Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang inisial (HY) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Kuat dugaan pada tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional pasar sebesar Satu miliar seratus juta rupiah.
Terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke bendahara penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun, setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.
Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses Penghitungan Oleh BPK. RI.
Tersangka kini disangkakan dengan Pasal
• Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT - 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH
Tersangka dilakukan penahaanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. (Jaz/rls)
Posting Komentar