Sebelas Jam Dawam Diperiksa Kejati Lampung
Lamtim - Kejati Lampung periksa Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo terkait dugaan suap fee proyek participate Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Bupati blangkon dengan ciri khasnya nampak keluar dari gedung pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Selasa (17/12/2024).
Diperkirakan 11 jam dalam pemeriksaan Dawam hanya terdiam saat keluar ruangan.
Dawam enggan memberikan tanggapan kepada awak media yang menunggu di depan gedung Pidsus Kejati Lampung.
"Tanyakan sama penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pemeriksaan Dawam sehubungan dengan penerimaan dana Pi oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), sebesar Rp18.886.811.183 yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.
Dengan rincian, dari total dana tersebut disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15.623.443.374.
Kemudian, Dawam juga menerima Rp322.835.100 (setelah dipotong pajak), dan digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809.
“Namun, saat penyidikan Dawam mengembalikan uang tersebut dan telah disita oleh Kejati Lampung,” ujarnya. (Rilis)
Posting Komentar