Makko Malew ! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan Bayi Perempuan
Waykanan – Seorang ayah kandung di Kabupaten Way Kanan,Lampung, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang keji. SU (39), warga Kecamatan Kasui, ditangkap polisi karena terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Peristiwa ini mengungkap betapa rapuhnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman.
Kronologi Kejadian:
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan tetangga korban pada bulan Desember 2024. Mereka melihat kondisi korban yang tidak wajar, dengan pipi bengkak dan keluhan sakit perut. Ketika diajak berobat, korban menolak. Kecurigaan semakin menguat ketika pada tanggal 30 Januari 2025, tetangga tersebut mengetahui bahwa korban telah melahirkan seorang bayi perempuan.
Pelapor, yang merupakan keponakan korban, segera mendatangi rumah korban. Di sana, ia melihat korban telah melahirkan dengan bantuan tenaga medis. Setelah ditanya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri selama ibunya bekerja di Jakarta. Korban mengalami trauma berat akibat perbuatan tersebut.
Penangkapan dan Proses Hukum:
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 30 Januari 2025, pelaku SU berhasil ditangkap di Kecamatan Kasui.
AKP Sigit Barazili, Kasatreskrim Polres Way Kanan, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dihubungkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan wali/pengasuh/keluarga korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.
Dampak dan Refleksi:
Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan publik. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, khususnya dalam lingkungan keluarga.
Peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat penting dalam mencegah dan menangani kasus serupa. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan terhadap anak. Penting juga untuk memberikan dukungan dan pendampingan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. (Jaz/repostlampung-geh)
Posting Komentar